Kwartir Daerah gerakan pramuka disingkat KWARDA.
Kwarda adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat provinsi yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada musyawarah daerah gerakan pramuka. Pengurus kwartir daerah terdiri atas anggota dewan putra dan anggota dewan putri.
TUGAS DAN FUNGSI KWARDA
Kwarda mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan gerakan pramuka provinsi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memimpin gerakan pramuka didaerahnya
- Melaksanakan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan Musyawarah Nasional
- Membina dan membantu kwartir cabang dan kwartir ranting di wilayahnya
- Membuat laporan tahunan
- Menyampaikan laporan kepada kwartir nasional mengenai gerakan pramuka di wilayahnya
- Membina administrasi dalam arti mengelola personil
- Menyelenggarakan management kegiatan yang terencana
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Mabigus Daerah
- pembina pelaksana kegiatan kepramukaan dalam arti mempersiapkan rencana
- Mengawas dan meneliti terhadap efesiensi dan evektifitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan gerakan pramuka
- Membuat laporan pertanggung jawaban Kwarda kepada Musyawarah Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar